Jauh sebelum Adam Smith menulis buku “The Wealth of
nations” pada tahun 1766 di Eropa. Abu hamid al-Ghazali dalam kitabnya “Ihya
Ulumuddin” telah membahas fungsi uang dalam perekonomian. Beliau menjelaskan,
uang berfungsi sebagai media penukaran, namun uang tidak dibutuhkan untuk uang
itu sendiri. Maksudnya, ialah uang diciptakan untuk memperlancar pertukaran dan
penetapan nilai yang wajar dari pertukaran tersebut, dan uang bukan merupakan
sebuah komoditi.
Pembahasan mengenai uang juga terdapat dalam kitab
“Muqaddimah” yang dituis oleh Ibnu
khaldun. Beliau menjelaskan bahwa kekayaan suatu negara tidak ditentukan oleh
banyaknya uang di negara tersebut, tetapi ditentukan oleh tingkat produksi
negara tersebut dan neraca pembayaran yang positif. Apabila suatu negara
mencetak uang sebanyak-banyaknya, tetapi bukan merepleksi pesatnya pertumbuhan sektor
produksi, maka uang yang melimpah tersebut tidak ada nilainya.
Sektor produksi merupakan motor penggerak pembangunan
suatu negara karena akan menyerap tenaga kerja, meningkatkan pendapatan
pekerja, dan menimbulkan permintaan (pasar) terhadap produksi lainnya.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian, Fungsi, Nilai dan Jenis Uang
Uang menurut konvesional : segala suatu (benda) yang
diterima oleh masyarakat sebagai alat perantara untuk mengadakan tukar menukar
atau perdagangan. Agar uang dapat disetujui dan diterima masyarakat sebagai
uang haruslah memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut :
a. Nilainya tidak mendapat perubahan dari waktu kewaktu.
b. Mudah dibawa.
c. Tahan lama.
d. Mudah disimpan tanpa mengurangi nilainya.
e. Jumlahnya tidak berlebihan.
f. Terdiri atas berbagai nilai nominal.
Fungsi uang meliputi sebagai berikut :
a. Alat tukar.
b. Alat satuan hitung.
c. Alat pembayaran
d. Sebagai alat penyimpan kekayaan
e. Standar (ukuran) pembiayaan masa depan (utang)
f. Alat penunjuk harga
g. Alat pembentuk modal
Pada umumnya nilai uang itu ada beberapa macam dan
disini terdapat macam-macam nilai uang, yaitu sebagai berikut :
a. Nilai nominal, nilai nominal adalah nilai yang
tercantum dalam suatu mata uang.
b. Nilai intrinsik : yaitu nilai fisik yang dikandung
dalam suatu mata uang atau nilai pembuat uang itu.
c. Nilai internal : yaitu nilai yang diukur dari jumlah barang
yang dapat ditukar oleh suatu mata uang.
d. Nilai eksternal : yaitu nilai suatu mata uang yang
diukur dengan mata uang negara lain.
Dan dari jenis uang, diketahui bahwa uang itu ada dua
jenis yaitu : A. uang kartal, B. Uang giral.
A. Uang kartal adalah uang tunai sebagai alat pembayaran
yang digunakan oleh masyarakat dalam transaksi jual-beli sehari-hari. Misalnya
: di toko, warung dan pasar.
B. Uang giral ialah dana yang disimpan pada Bank-bank
umum yang sewaktu-waktu dapat digunakan oleh pemiliknya.
Faktor Yang Mempengaruhi dan Teori Nilai Uang
Faktor yang mempengaruhi kebutuhan uang dan jumlahnya
yang beredar dalam masyarakat.
Motif masyarakat memegang uang.
Permintaan uang adalah kebutuhan masyarakat terhadap
uang tunai. Menurut Keynes ada tiga motif (alasan) masyarakat memegang uang :
a. Motif transaksi (transaction motive).
Yaitu, permintaan uang untuk transaksi dipengaruhi
oleh tinggi rendahnya tingkat pendapatan seseorang.
b. Motif berjaga-jaga (precountionary motive).
Yaitu, motif ini juga mempengaruhi oleh tinggi
rendahnya pendapatan sseorang.
c. Motif spekulasi (spekulative motive)
Yaitu, arti spekulasi pada motif ini adalah spekulasi
dalam pembelian dan penjualan surat-surat berharga.
Teori Nilai Uang
1. Teori Kuantitas.
Teori dikemukakan oleh David ricardo, menurutnya perubahan
nilai uang disebabkan oleh perubahan jumlah uang beredar.
2. Teori Kuantatif
teori ini berusaha memperbaiki teori David ricardo,
diatas teori ini dikemukakan oleh Irving fisher.
3. Teori Pendapatan
teori pendapatan ini dikemukakan oleh J.M Keynes
seperti yang telah diuraikan sebelumnya terdapat tiga faktor yang mempengaruhi prmintaan
uang yaitu motif transaksi, motif transaksi motif berjaga-jaga dan motif
spekulasi.
Uang Menurut Al-Ghazali dan Ibnu khaldun
Menurut al-Ghazali, uang diibaratkan cermin yang tidak
mempunyai warna. Maknanya adalah uang tidak punya harga, tetapi merefleksikan
harga semua barang. Dalam istilah ekonomi klasik disebutkan bahwa uang tidak
memberikan keguanaan barang ((direct utility functions) yang artinya jika uang
digunakan untuk membeli barang maka barang itu yang akan memberikan kegunaan.
Dan menurut Ibnu khaldun jika nilai uang tidak diubah melalui
kebijaksanaan pemerintah, maka kenaikan atau penurunan harga barang semata-mata
akan ditentukan oleh kekuatan penawaran (supply) dan permintaan (demand),
sehingga setiap barang akan memiliki harga keseimbangan. Misalnya, jika di
suatu kota makanan yang tersedia lebih banyak daripada kebutuhan, maka harga
makanan akan murah demikian pula sebaliknya. Inflasi (kenaikan) harga semua
atau sebagian besar jenis barang tidak akan terjadi karena pasar akan mencari
harga keseimbangan setiap jenis barang. Apabila suatu barang naik, namun karena
tidak terjangkau oleh daya beli, maka harga akan turun kembali.
Merujuk kepada Al-quran, al-Ghazali berpendapat bahwa
orang yang menimbun uang adalah seorang penjahat, karena menimbun uang berarti
menarik uang secara sementara dari peredaran. Dalam teori moneter modern,
penimbunan uang berarti memperlambat perputaran uang. Hal ini memperkecil
terjadinya transaksi, sehingga perekonomian menjadi lesu. Selain itu,
al-Ghazali juga meyatakan bahwa mencetak atau mengedarkan uang palsu lebih
berbahaya daripada mencuri seribu dirham. Mencuri adalah suatu perbuatan dosa, sedangkan
mencetak dan mengedarkan uang palsu dosanya akan terus berulang setiap kali
uang palsu itu dipergunakan dan akan merugikan siapapun yang menerimanya dalam
jangka waktu yang lebih panjang.
Fungsi Uang dalam Ekonomi syariah vs Konvensional.
Menurut konsep ekonomi Syariah, uang adalah uang bukan
capital, sementara dalam konsep konvensional, konsep uang tidak begitu jelas.
Misalnya dalam buku “Money, Interest and Capital” karya Colins rogers, uang
diartikan sebagai uang dan capital secara bergantian. Sedangkan dalam konsep
ekonomi Syariah uang adalah sesuatu yang bersifat flow concept dan merupakan
public goods. Capital bersifat stock concept dan merupakan privat goods. Uang
yang mengalir adalah public goods, sedangkan yang mengendap merupakan milik
seseorang dan menjadi milik pribadi (privat goods).
Islam, telah lebih dahulu mengenal concept public
goods, sedangkan dalam ekonomi konvensional konsep tersebut baru dikenal pada
tahun 1980-an seiring dengan berkembangnya ilmu ekonomi lingkungan yang banyak
membicarakan masalah externalities, public goods dan sebagainya. Konsep public
goods tercermin dalam sabda Rasulullah Saw, yakni “tidaklah kalian berserikat
dalam tiga hal, kecuali air, api, dan rumput.”
Persamaan fungsi uang dalam sistem Ekonomi Syariah dan
konvensional adalah uang sebagai alat pertukaran (medium of exchange) dan
satuan nilai (unit of account). Perbedaannya adalah ekonomi konvensional
menambah satu fungsi lagi sebagai penyimpanan nilai (storeof value) yang
kemudian berkembang menjadi motif money demand for speculations, yang merubah
fungsi uang sebagai salah satu komoditi perdagangan. Jauh sebelumnya, Imam
al-Ghazali telah memperingatkan bahwa “memperdagangkan uang ibarat memenjarakan
uang, jika banyak uang yang diperdagangkan, niscaya tinggal sedikit uang yang
dapat berfungsi sebagai uang.”
BAB III
KESIMPULAN
Uang menurut konvesional : segala suatu (benda) yang
diterima oleh masyarakat sebagai alat perantara untuk mengadakan tukar menukar
atau perdagangan. Agar uang dapat disetujui dan diterima masyarakat sebagai
uang haruslah memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut :
a. Nilainya tidak mendapat perubahan dari waktu kewaktu.
b. Mudah dibawa.
c. Tahan lama.
d. Mudah disimpan tanpa mengurangi nilainya.
e. Jumlahnya tidak berlebihan.
f. Terdiri atas berbagai nilai nominal.
Fungsi uang meliputi sebagai berikut :
a. Alat tukar.
b. Alat satuan hitung.
c. Alat pembayaran
d. Sebagai alat penyimpan kekayaan
e. Standar (ukuran) pembiayaan masa depan (utang)
f. Alat penunjuk harga
g. Alat pembentuk modal
Motif masyarakat memegang uang.
Permintaan uang adalah kebutuhan masyarakat terhadap
uang tunai. Menurut Keynes ada tiga motif (alasan) masyarakat memegang uang :
a. Motif transaksi (transaction motive).
Yaitu, permintaan uang untuk transaksi dipengaruhi
oleh tinggi rendahnya tingkat pendapatan seseorang.
b. Motif berjaga-jaga (precountionary motive).
Yaitu, motif ini juga mempengaruhi oleh tinggi
rendahnya pendapatan sseorang.
c. Motif spekulasi (spekulative motive)
Yaitu, arti spekulasi pada motif ini adalah spekulasi
dalam pembelian dan penjualan surat-surat berharga.
Uang Menurut Al-Ghazali dan Ibnu khaldun
Menurut al-Ghazali, uang diibaratkan cermin yang tidak
mempunyai warna. Maknanya adalah uang tidak punya harga, tetapi merefleksikan
harga semua barang.
Persamaan fungsi uang dalam sistem Ekonomi Syariah dan
konvensional adalah uang sebagai alat pertukaran (medium of exchange) dan
satuan nilai (unit of account). Perbedaannya adalah ekonomi konvensional
menambah satu fungsi lagi sebagai penyimpanan nilai (storeof value) yang kemudian
berkembang menjadi motif money demand for speculations, yang merubah fungsi
uang sebagai salah satu komoditi perdagangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar