BAB III
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
PANCASILA
1. Pancasila Sebagai
Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar Negara
Republik Indonesia ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai dasar
Negara, maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan pemerintahan sejak itu
haruslah berdasarkan pada pancasila.
Dan nilai-nilai yang ada dalam pancasila telah dipraktikan oleh nenek moyang bangsa Indonesia, dan kita teruskan sampai sekarang. Ini berarti bahwa semua nilai dari kelima sila tersebut telah dipraktikan dalam kehidupan rakyat Indonesia sejak zaman nenek moyang. Sejak zaman nenek moyang memang telah diyakini kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Buktinya nenek moyang telah mengan
ut animisme dan dinamisme
serta bermacam aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.Dan nilai-nilai yang ada dalam pancasila telah dipraktikan oleh nenek moyang bangsa Indonesia, dan kita teruskan sampai sekarang. Ini berarti bahwa semua nilai dari kelima sila tersebut telah dipraktikan dalam kehidupan rakyat Indonesia sejak zaman nenek moyang. Sejak zaman nenek moyang memang telah diyakini kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Buktinya nenek moyang telah mengan
2. Teori Terjadinya Agama Dan Pelaksanaan Agama
Ada 2 (dua) teori tentang
terjadinya agama dan pelaksanaan agama oleh manusia:
a. Konsepsi ketuhanan
yang bersumber pada pemikiran manusia atau hasil usaha pemikiran manusia untuk
mengenal Tuhan. Sikap manusia terhadap Tuhan Yang Maha Esa tumbuh dan
pengalaman hidup sehari-hari, dengan suka duka. Dalam lubuk hatinya, manusia
merasa adanya suatu zat gaib yang menaungi hal ikhwal insani. Dalam suka dan
duka manusia meminta permohonan kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk dilindungi
terhadap segala bahaya seperti bencana alam, sakit dan lain-lain. Karena teori ini
bersumber pada cipta dan karsa manusia sebagai makhluk sosial budaya, maka
disebut dengan istilah kultur (The Cultural Theory).
b. Konsepsi ketuhanan
yang bersumber dari firman Tuhan, dari wahyu Tuhan, yang disampaikan melalui
rasul-rasul (utusan Tuhan) dan dibukukan dalam kitab-kitab suci. Konsepsi
ketuhanan mi disebut dengan isttilah Teori kewahyuan (The Revelation
Theory).
3. Rumusan Pancasila
Sebagai Dasar Negara
Perumusan pancasila yang
dijadikan dasar Negara Indonesia seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945
adalah:
a. Sila Ketuhanan Yang
Maha Esa
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab
c. Persatuan Indonesia
d. Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan perwakilan.
e. Keadilan bagi seluruh
rakyat Indonesia
4. Pancasila Dalam Negara Dan Nilai-Nilainya
Kelima sila ini dijadikan
sebagai nilai satu kesatuan kehidupan masyarakat manusia oleh PPKI dijadikan
dasar bangsa/Negara pada tanggal 18 Agustus 1945.
a. Sila pertama, Ketuhanan
Yang Maha Esa
Keyakinan adanya Tuhan Yang
Maha Esa itu bukanlah suatu dogma atau kepercayaan yang tidak dapat dibuktikan
kebenarannya melalui akal pikiran, melaikan suatu kepercayaan yang berakar pada
pengetahuan yang benar, dapat diuji atau dibuktikan melalui logika-logika. Atas
keyakinan yang demikianlah bangsa Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa.
b. Sila kedua, Kemanusian
Yang Adil Dan Beradab
Kemanusiaan berasal dan kata
manusia yaitu makhluk yang berbudaya dengan memiliki potensi pikir, rasa, karsa
dan cipta. Karena potensi seperti yang demilikinya itu manusia tinggi
martabatnya. Dengan budi nuraninya, manusia menyadari nilai-nilai dan
norma-norma. Kemanusian terutama berarti hakikat dan sifat-sifat khas manusia
sesuai dengan martabatnya. Adil berarti wajar, yaitu sepadan dan sesuai dengan
hak dan kewajiban sesorang. Beradab kata pokoknya adab sinonim dengan sopan,
berbudi luhur, susila. Beradab berarti berbudi luhur, berkesopanan dan susila.
Adab terutama mengandung pengertian tata kesopanan, kesusilaan atau moral.
c. Sila ketiga, Persatuan
Indonesia
Persatuan berasal dan kata
satu, yang artinya utuh dan tidak terpecah-pecah. Persatuan mengandung
pengertian bersatunya bermacam corak yang beraneka ragam menjdi satu kebulatan.
Persatuan Indonesia dalam sila ke-tiga mencakup ideologis, politik, ekonomi,
sosial, budaya dan keamanan. Persatuan Indonesia ialah persatuan bangsa yang
mendiami wilayah Indonesia.
d. Sila keempat, Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebiaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
Kerakyatan berasal dan kata
rakyat, yaitu sekelompok manusia yang berdiam dalam satu wilayah Negara
tertentu. Rakyak meliputi seluruh manusia itu, tidak dibedakan oleh tugas (fungsi)
dan profesi (jabatannya). Kerakyatan adalah asas yang baik serta tepat sekali
jika dihubungkan dengan maksud rakyat hidup dalam ikatan Negara. Demokrasi
tidak Iangsung dibuat dengan demokrasi perwakilan. Demokrasi langsung disebut
dengan demokrasi langsung tanpa melalui wakil-wakil.
e. Sila kelima, Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan sosial berarti
keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan, baik
material maupun spiritual. Seluruh rakyat Indonesia berarti untuk setiap orang
yang menjadi rakyat Indonesia baik rakyat Indonesia yang berada di wilayah
kekuasan RI maupun warga Negara Indonesia yang berada diluar negeri.
Pendidkan
pancasila adalah pendidikan nilai-nilai yang bertujuan membentuk sikap positif
manusia sesuai dengan niali-nilai yang terkandung dalam pancasila. Menilai
berarti menimbang suatu kegiatan manusia menghubungkan sesuatu dengan sesuatu
untuk selanjutnya mengambil keputusan. Keputusan menyatakan berguna atau tidak
berguna, bernilai benar atau tidak, baik atau tidak, religius atau tidak. Berhubung
unsur-unsur yang ada pada manusia yaitu:
- Badan - Karsa
- Cipta - Jiwa
- Rasa
Moral
adalah ajaran tentang baik buruk perbuatan dan kelakuan berdasarkan kodrat
manusia.
Norma
terbagi 4 (empat):
a. Norma agama, dengan
saksi Tuhan.
b. Norma kesusilaan,
dengan saksi rasa malu dan menyesal terhadap dirinya.
c. Norma sopan santun,
dengan saksi sosial oleh masyarakat.
d. Norma hukum. dengan
saksi hukum dan pemerintahan.
Sebagai
dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang dalam ilmu
kenegaraan populer sebagai dasar filsafat negara (Philosofische Gronslog).
Dalam kedudukan ini. Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam
setiap aspek penyelenggaraan negara. termasuk sebagai sumber tertib hukum di
negara Republik lndonesia. Konsekuensinya seluruh peraturan perundang-undangan
serta pemaparannya senantiasa berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam
sila-sila Pancasila. Dalam konteks inilah Pancasila merupakan suatu asas
kerohanian negara, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma dan kaidah baik
moral maupun hukum dalam negara Republik Indonesia yang dijabarkan dalam suatu
peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, Pancasila disebut sebagai sumber
hukum dasar negara baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis atau convensi.
Negara
Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum. OIeh karena itu
segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam suatu
sistem peraturan perundang-undangan. Dalam pengertian inilah maka negara
dilaksanakan pada suatu Undang Undang negara.
Pancasila adalah
merupakan sumber dan segala sumber hukum dalam tata hukum Indonesia.
Sementara
dengan ketetapannya, MPRS No. XX/MPRS/1996, dikemukakan bahwa Pancasila adalah
merupakan sumber dan segala sumber hukum Indonesia. Dalam memorandum tersebut
dikemukakan sebagai berikut:
“Sumber dan
tertib hukum suatu negara atau yang biasa sebagai sumber dari segala sumber
hukum adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita
moral luhur yang meliputi suasana kejiwaan dan watak dan rakyat negara yang bersangkutan.
Sumber dan
tertib hukum republik Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita
hukum serta cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa,
perikemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional, cita-cita politik, mengenai
kehidupan kemasyarakatan dan agama sebagai budi nurani manusia.
Pandangan
hidup, kesadaran, dan cita-cita hukum serta cita-cita moral luhur yang meliputi
suasana kejiwaan serta watak dan bangsa Indonesia itu pada tanggal 18 Agustus
1945 telah dimurnikan dan dipadatkan oleh panitia persiapan kemerdekaan atas
nama Indonesia, menjadi dasar negara republik Indonesia yakni Pancasila:
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila
dapat diartikan bahwa keberadaan nilai-nilai Pancasila itu bergantung atau
terletak pada bangsa Indonesia sendiri. Pengertian mi dapat dijelaskan sebagai
berikut:
1. Niiai-nilai Pancasila
timbul dan bangsa Indonesia sehingga bangsa Indonesia sebagai kausa materialis.
Nilai-nilai tersebut sebagai hasil pemikiran, penilaian kritis, serta hasil
refleksi filosofis bangsa Indonesia.
2. Nilai-nilai Pancasila
merupakan filsafat (pandangan hidup) bangsa Indonesia sehingga merupakan jati
diri bangsa yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, kebaikan,
keadilan dan kebikajsanaan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Nilai-nilai Pancasila
didalamnya terkandung ketujuh nilai-nilai kerohanian yaitu nilai kebenaran,
keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis dan nilai religius.
Nilai-nilai
Pancasila itu bagi bangsa Indonesia menjadi landasan dasar serta motivasi atas
segala perbuatan baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan
kenegaraan.
Sebagai
suatu dasar filsafat negara maka sila-sila Pancasila merupakan suatu sistem
nilal. Oleh karena itu, sila-sila Pancasila itu pada hakikatnya merupakan suatu
kesatuan. Meskipun dalam setiap sila terkandung nilai-nilai yang memiliki
perbedaan antara satu dengan yang lainnya namun kesemuanya itu tidak lain
merupakan suatu kesatuan yang sistematis. OIeh sebab itu, meskipun dalam uraian
berikut mi menjelaskan nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila, namun
kesemuanya itu tidak dapat dilepaskan keterkaitannya dengan sila-sila yang
lainnya.
B. HAKIKAT PANCASILA
- Hakikat Yang Terkandung Dalam Pancasila
a. Pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa, berarti bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam
pancasila itu dijadikan tontonan dan pengangan dalam mengatur sikap dan tingkah
laku manusia Indonesia dalam hubunganya dengan Tuhan, masyarakat dan alam
semesta.
b. Pancasila sebagai
dasar negara. ini berarti bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila itu
dijadikan dasar dan pedoman dalam mengatur tatat kehidupan bernegara seperti
yang diatur oleh UUD 1945.
- Rumusan Ilmiah Hakikat dan Isi Pancasila
Dirumuskan secara ilmiah
menurut ilmu logika, ilmu yang menyelidiki perbuatan akal manusia. Maka
Pancasila sebagai dasar negara yang mutlak dan objektif terletak pada
kelangsungan negara yang dengan jalan hukum tidak dapat dirubah itu. Adapun
Pancasila sebagai dasar bagi kebijaksanaan atau haluan negara dalam konkretnya
yang tercantum dalam UUD.
- Pancasila Pada Hakikatnya
Pancasila pada hakikatnya
bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran sesorang atau
kelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain di dunia. Namun Pancasila
diangkat dan nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan, serta nilai-nilai religius
yang terdapat dalam pandangan hidup bermasyarakat Indonesia sebelum membentuk
negara. Dengan lain perkataan, unsur-unsur yang merupakan materi (bahan)
Pancasila tidak lain diangkat dan pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri.
Sehingga bangsa ini merupakan kausa materialis (asal bahan) Pancasila.
DAFTAR PUSTAKA
Kealan. 2004. Pendidikan
Pancasila. Yogyakarta. Paradigma
Al-Marsudi, Subandi. 2006. Pancasila
dan UUD 1945 dalam Paradigma Reformasi. Jakarta. PT Raja Grafindo Persada
Tidak ada komentar:
Posting Komentar