Halaman

Jumat, 04 Mei 2012

Pancasila Sebagai Dasar Negara


BAB III
PEMBAHASAN


A.    PENGERTIAN PANCASILA
1.      Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai dasar Negara, maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan pemerintahan sejak itu haruslah berdasarkan pada pancasila.
Dan nilai-nilai yang ada dalam pancasila telah dipraktikan oleh nenek moyang bangsa Indonesia, dan kita teruskan sampai sekarang. Ini berarti bahwa semua nilai dari kelima sila tersebut telah dipraktikan dalam kehidupan rakyat Indonesia sejak zaman nenek moyang. Sejak zaman nenek moyang memang telah diyakini kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Buktinya nenek moyang telah mengan
ut animisme dan dinamisme serta bermacam aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Teori Terjadinya Agama Dan Pelaksanaan Agama
Ada 2 (dua) teori tentang terjadinya agama dan pelaksanaan agama oleh manusia:
a.       Konsepsi ketuhanan yang bersumber pada pemikiran manusia atau hasil usaha pemikiran manusia untuk mengenal Tuhan. Sikap manusia terhadap Tuhan Yang Maha Esa tumbuh dan pengalaman hidup sehari-hari, dengan suka duka. Dalam lubuk hatinya, manusia merasa adanya suatu zat gaib yang menaungi hal ikhwal insani. Dalam suka dan duka manusia meminta permohonan kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk dilindungi terhadap segala bahaya seperti bencana alam, sakit dan lain-lain. Karena teori ini bersumber pada cipta dan karsa manusia sebagai makhluk sosial budaya, maka disebut dengan istilah kultur (The Cultural Theory).
b.      Konsepsi ketuhanan yang bersumber dari firman Tuhan, dari wahyu Tuhan, yang disampaikan melalui rasul-rasul (utusan Tuhan) dan dibukukan dalam kitab-kitab suci. Konsepsi ketuhanan mi disebut dengan isttilah Teori kewahyuan (The Revelation Theory).
3.      Rumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Perumusan pancasila yang dijadikan dasar Negara Indonesia seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah:
a.       Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
b.       Kemanusiaan yang adil dan beradab
c.       Persatuan Indonesia
d.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan perwakilan.
e.       Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
4.      Pancasila Dalam Negara Dan Nilai-Nilainya
Kelima sila ini dijadikan sebagai nilai satu kesatuan kehidupan masyarakat manusia oleh PPKI dijadikan dasar bangsa/Negara pada tanggal 18 Agustus 1945.
a.       Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa
Keyakinan adanya Tuhan Yang Maha Esa itu bukanlah suatu dogma atau kepercayaan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya melalui akal pikiran, melaikan suatu kepercayaan yang berakar pada pengetahuan yang benar, dapat diuji atau dibuktikan melalui logika-logika. Atas keyakinan yang demikianlah bangsa Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
b.      Sila kedua, Kemanusian Yang Adil Dan Beradab
Kemanusiaan berasal dan kata manusia yaitu makhluk yang berbudaya dengan memiliki potensi pikir, rasa, karsa dan cipta. Karena potensi seperti yang demilikinya itu manusia tinggi martabatnya. Dengan budi nuraninya, manusia menyadari nilai-nilai dan norma-norma. Kemanusian terutama berarti hakikat dan sifat-sifat khas manusia sesuai dengan martabatnya. Adil berarti wajar, yaitu sepadan dan sesuai dengan hak dan kewajiban sesorang. Beradab kata pokoknya adab sinonim dengan sopan, berbudi luhur, susila. Beradab berarti berbudi luhur, berkesopanan dan susila. Adab terutama mengandung pengertian tata kesopanan, kesusilaan atau moral.
c.       Sila ketiga, Persatuan Indonesia
Persatuan berasal dan kata satu, yang artinya utuh dan tidak terpecah-pecah. Persatuan mengandung pengertian bersatunya bermacam corak yang beraneka ragam menjdi satu kebulatan. Persatuan Indonesia dalam sila ke-tiga mencakup ideologis, politik, ekonomi, sosial, budaya dan keamanan. Persatuan Indonesia ialah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.
d.      Sila keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebiaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
Kerakyatan berasal dan kata rakyat, yaitu sekelompok manusia yang berdiam dalam satu wilayah Negara tertentu. Rakyak meliputi seluruh manusia itu, tidak dibedakan oleh tugas (fungsi) dan profesi (jabatannya). Kerakyatan adalah asas yang baik serta tepat sekali jika dihubungkan dengan maksud rakyat hidup dalam ikatan Negara. Demokrasi tidak Iangsung dibuat dengan demokrasi perwakilan. Demokrasi langsung disebut dengan demokrasi langsung tanpa melalui wakil-wakil.
e.       Sila kelima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan, baik material maupun spiritual. Seluruh rakyat Indonesia berarti untuk setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia baik rakyat Indonesia yang berada di wilayah kekuasan RI maupun warga Negara Indonesia yang berada diluar negeri.
Pendidkan pancasila adalah pendidikan nilai-nilai yang bertujuan membentuk sikap positif manusia sesuai dengan niali-nilai yang terkandung dalam pancasila. Menilai berarti menimbang suatu kegiatan manusia menghubungkan sesuatu dengan sesuatu untuk selanjutnya mengambil keputusan. Keputusan menyatakan berguna atau tidak berguna, bernilai benar atau tidak, baik atau tidak, religius atau tidak. Berhubung unsur-unsur yang ada pada manusia yaitu:
-  Badan                     -  Karsa
- Cipta                       - Jiwa
-  Rasa
Moral adalah ajaran tentang baik buruk perbuatan dan kelakuan berdasarkan kodrat manusia.
Norma terbagi 4 (empat):
a.       Norma agama, dengan saksi Tuhan.
b.      Norma kesusilaan, dengan saksi rasa malu dan menyesal terhadap dirinya.
c.       Norma sopan santun, dengan saksi sosial oleh masyarakat.
d.      Norma hukum. dengan saksi hukum dan pemerintahan.
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang dalam ilmu kenegaraan populer sebagai dasar filsafat negara (Philosofische Gronslog). Dalam kedudukan ini. Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara. termasuk sebagai sumber tertib hukum di negara Republik lndonesia. Konsekuensinya seluruh peraturan perundang-undangan serta pemaparannya senantiasa berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila. Dalam konteks inilah Pancasila merupakan suatu asas kerohanian negara, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma dan kaidah baik moral maupun hukum dalam negara Republik Indonesia yang dijabarkan dalam suatu peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, Pancasila disebut sebagai sumber hukum dasar negara baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis atau convensi.
Negara Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum. OIeh karena itu segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam suatu sistem peraturan perundang-undangan. Dalam pengertian inilah maka negara dilaksanakan pada suatu Undang Undang negara.
Pancasila adalah merupakan sumber dan segala sumber hukum dalam tata hukum Indonesia.
Sementara dengan ketetapannya, MPRS No. XX/MPRS/1996, dikemukakan bahwa Pancasila adalah merupakan sumber dan segala sumber hukum Indonesia. Dalam memorandum tersebut dikemukakan sebagai berikut:
“Sumber dan tertib hukum suatu negara atau yang biasa sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral luhur yang meliputi suasana kejiwaan dan watak dan rakyat negara yang bersangkutan.
Sumber dan tertib hukum republik Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional, cita-cita politik, mengenai kehidupan kemasyarakatan dan agama sebagai budi nurani manusia.
Pandangan hidup, kesadaran, dan cita-cita hukum serta cita-cita moral luhur yang meliputi suasana kejiwaan serta watak dan bangsa Indonesia itu pada tanggal 18 Agustus 1945 telah dimurnikan dan dipadatkan oleh panitia persiapan kemerdekaan atas nama Indonesia, menjadi dasar negara republik Indonesia yakni Pancasila: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila dapat diartikan bahwa keberadaan nilai-nilai Pancasila itu bergantung atau terletak pada bangsa Indonesia sendiri. Pengertian mi dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.      Niiai-nilai Pancasila timbul dan bangsa Indonesia sehingga bangsa Indonesia sebagai kausa materialis. Nilai-nilai tersebut sebagai hasil pemikiran, penilaian kritis, serta hasil refleksi filosofis bangsa Indonesia.
2.      Nilai-nilai Pancasila merupakan filsafat (pandangan hidup) bangsa Indonesia sehingga merupakan jati diri bangsa yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, kebaikan, keadilan dan kebikajsanaan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.      Nilai-nilai Pancasila didalamnya terkandung ketujuh nilai-nilai kerohanian yaitu nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis dan nilai religius.
Nilai-nilai Pancasila itu bagi bangsa Indonesia menjadi landasan dasar serta motivasi atas segala perbuatan baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan kenegaraan.
Sebagai suatu dasar filsafat negara maka sila-sila Pancasila merupakan suatu sistem nilal. Oleh karena itu, sila-sila Pancasila itu pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan. Meskipun dalam setiap sila terkandung nilai-nilai yang memiliki perbedaan antara satu dengan yang lainnya namun kesemuanya itu tidak lain merupakan suatu kesatuan yang sistematis. OIeh sebab itu, meskipun dalam uraian berikut mi menjelaskan nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila, namun kesemuanya itu tidak dapat dilepaskan keterkaitannya dengan sila-sila yang lainnya.

B.     HAKIKAT PANCASILA
  1. Hakikat Yang Terkandung Dalam Pancasila
a.       Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, berarti bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila itu dijadikan tontonan dan pengangan dalam mengatur sikap dan tingkah laku manusia Indonesia dalam hubunganya dengan Tuhan, masyarakat dan alam semesta.
b.      Pancasila sebagai dasar negara. ini berarti bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila itu dijadikan dasar dan pedoman dalam mengatur tatat kehidupan bernegara seperti yang diatur oleh UUD 1945.
  1. Rumusan Ilmiah Hakikat dan Isi Pancasila
Dirumuskan secara ilmiah menurut ilmu logika, ilmu yang menyelidiki perbuatan akal manusia. Maka Pancasila sebagai dasar negara yang mutlak dan objektif terletak pada kelangsungan negara yang dengan jalan hukum tidak dapat dirubah itu. Adapun Pancasila sebagai dasar bagi kebijaksanaan atau haluan negara dalam konkretnya yang tercantum dalam UUD.
  1. Pancasila Pada Hakikatnya
Pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran sesorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain di dunia. Namun Pancasila diangkat dan nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan, serta nilai-nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup bermasyarakat Indonesia sebelum membentuk negara. Dengan lain perkataan, unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) Pancasila tidak lain diangkat dan pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri. Sehingga bangsa ini merupakan kausa materialis (asal bahan) Pancasila.


DAFTAR PUSTAKA


Kealan. 2004. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta. Paradigma

Al-Marsudi, Subandi. 2006. Pancasila dan UUD 1945 dalam Paradigma Reformasi. Jakarta. PT Raja Grafindo Persada

Tidak ada komentar:

Posting Komentar