A. Latar Belakang
Hak asasi
manusia atau biasa disingkat HAM merupakan sebuah hal yang menjadi keharusan
dari sebuah negara untuk menjaminnya dalam konstitusinya. Melalui deklarasi
universal ham 10 desember 1948 merupakan tonggak bersejarah berlakunya
penjaminan hak mengenai manusia sebagai manusia. Sejarah HAM dimulai dari magna
charta di inggris pada tahun 1252 yang kemudian kemudian berlanjut pada bill of rights dan kemudian berpangkal pada DUHAM
PBB.
Dalam konteks keIndonesiaan penegakan HAM masih bisa dibilang kurang memuaskan.
Banyak faktor yang menyebabkan penegakan HAM di Indonesia terhambat seperti
problem politik, dualisme peradilan dan prosedural acara (kontras, 2004;160).
Islam
sebagai agama bagi pengikutnya meyakini konsep Islam adalah sebagai way of life
yang berarti pandangan hidup. Islam menurut para penganutnya merupakan konsep
yang lengkap mengatur segala aspek kehidupan manusia. Begitu juga dalam
pengaturan mengenai hak asasi manusia Islam pun mengtur mengenai hak asasi
manusia. Islam adalah agama rahmatan
lil alamin yang berarti
agama rahmat bagi seluruh alam. Bahkan dalam ketidakadilan sosial sekalipun
Islam pun mengatur mengenai konsep kaum mustadhafin yang harus dibela.
Dalam
Islam, konsep mengenai HAM sebenarnya telah mempunyai tempat tersendiri dalam
pemikiran Islam. Perkembangan wacana demokrasi dengan Islam sebenarnya yang
telah mendorong adanya wacana HAM dalam Islam. Karena dalam demokrasi,
pengakuan terhadap hak asasi manusia mendapat tempat yang spesial. Berbagai
macam pemikiran tentang demokrasi dapat dengan mudah kita temukan didalamnya
konsep tentang penegakan HAM.
Bahkan HAM
dalam Islam telah dibicarakan sejak empat belas tahun yang lalu (Anas
Urbaningrum, 2004;91). Fakta ini mematahkan bahwa Islam tidak memiliki konsep
tentang pengakuan HAM. berangkat dari itu makalah ini akan mencoba memberikan
sedikit penerangan mengenai wacana HAM dalam Islam.
B. Rumusan Masalah
Beberapa
yang menjadi topik sentral permasalahan dalam makalah ini yang akan dibahas
adalah:
a. Apakah Islam itu?
b. Apakah HAM itu?
c. Adakah HAM dalam Islam
d. Seperti apa bentuk HAM
dalam Islam?
C. Tujuan Pembahasan
Masalah
Setiap
kegiatan yang dilakukan scara sistematis pasti mempunyai tujuan yang
diharapkan, begitu pula makalah ini. Tujuan pembahasan makalah ini adalah:
a. Mengetahui apakah
Islam itu
b. Mengetahui apakah HAM
itu
c. Mengetahui apakah ada
HAM dalam Islam
d. Mengetahui bentuk HAM
dalam Islam
BAB II
PEMBAHASAN
A. Apakah Islam Itu?
Apakah
islam itu sebenarnya? Kata Islam berasal dari bahasa arab , dari kata aslama,yuslimu islaman yang berarti menyerah patuh (DR
Zainuddin Nainggolan, 2000;9). Menurut Nurcholish Madjid yang dikutip dari buku
Junaidi Idrus (2004;87) Islam itu adalah sikap pasrah kehadirat Tuhan.
Kepasrahan merupakan karakteristik pokok semua agama yang benar. Inilah world view Al-Qur’an, bahwa semua agama yang
benar adalah Al-Islam, yakni sikap berserah diri kehadirat Tuhan. Dan bagi
orang yang pasrah kepada Tuhan adalah muslim.
Menurut
Masdar F. Mas’udi (1993;29) klaim kepasrahan dalam pengertian Islam termaktub
dalam tiga tataran. Pertama, Islam sebagai aqidah, yaitu sebagai komitmen
nuraniuntuk pasrah kepada Tuhan. Kedua, Islam sebagai syari’ah, yakni ajaran
mengenai bagaimana kepasrahan itu dipahami. Ketika, Islam sebagai akhlak, yakni
suatu wujud perilaku manusia yang pasrah, baik dalam dimensi diri personalnya
maupun dalam dimensi sosial kolektifnya. Berangkat dari pengertian diatas Islam
adalah agama yang mengajarkan seseorang untuk menyerah pasrah kepada aturan
Allah (Sunnatullah) baik tertulis
maupun tidak tertulis. Dan orang yang menyerah pasrah kepada Tuhan dan
hukum-Nya disebut seorang muslim.
Dalam Islam
itu terdapat dua kelompok sumber ajaran Islam. Kelompok pertama disebut ajaran
dasar (qat’I al-dalalah), yaitu Al-Qur’an dan Hadist sebagai dua pilar
utama ajaran Islam. Al-Qur’an mengandung 6236 ayat dan dari ayat-ayat itu,
menurut para ulama hanya 500 ayat yang mengandung ajaran mengenai dunia dan
akhirat selebihnya merupakan bagian terbesar mengandung penjelasan tentang para
nabi, rasul, kitab dan ajaran moral maupun sejarah ummat terdahulu. Kelompok
kedua disebut ajaran bukan dasar (zhanni al-dalalah), yaitu ajaran
yang merupakan produk ulama yang melakukan ijtihad dan muatan ajarannya
bersifat relative,
nisbi, bisa berubah dan tidak harus dipandang suci, sakaral ataupun mengikat
(Junaidi Idrus, 2004;95-96).
B. Apakah Hak Asasi
Manusia?
Tonggak
berlakunya HAM internasional ialah pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
(DUHAM) pada 10 Desember 1948 di Paris, Prancis. Disini tonggak deklarasi
universal mengenai hak asasi manusia yang mengakui hak setiap orang diseluruh
dunia. Deklarasi ini ditanda tangani oleh 48 negara dari 58 negara anggota PBB
dan disetujui oleh majelis umum PBB. Perumusan penghormatan dan pengakuan
norma-norma HAM yang bersifat universal, nondiskriminasi, dan imparsial telah
berlangsung dalam sebuah proses yang sangat panjang.
Sejarah
awal hak asasi manusia di barat berkembang sejak tahun 1215 yaitu dalam Magna
Charta yang berisi aturan mengenai tindakan dan kebijakan negara supaya tidak
berjalan sewenang-wenang. Isi dari Magna Charta ialah bermaksud untuk
mengurangi kekuasan penguasa. Usaha untuk diadakannya Magna Charta ini dimulai
dari perjuangan tuan tanah dan gereja untuk membatasi kekuasaan raja dan para
anggota keluarga. Pada periode awal ini hubungan antara isi dasar HAM adalah
mengenai (hubungan) antara anggota masyarakat yang berada dibawaha kekuasaan
yang diatur kebendaanya.
Sekelompok
tuan tanah dan ksatria menggalang kekuatan dan mereka berhasil mendesak raja
untuk tidak lagi memberlakukan tindakan penahan, penghukuman dan perampasan
benda benda secara sewenag-wenang. Raja Jhon terpaksa menyetujui tuntutan ini
dengan memberikan cap pengesahan yang berlangsung pada juni 1215 di Runnymede,
sebuah padang rumput di pinggir sungai Thames. Isi dari Magna Charta ini ada
tiga. Pertama, raja dilarang menarik pajak sewenang wenang. Kedua, pejabat
pemerintah dilarang mengambil jagung dengan tanpa membayar. Dan yang ketiga,
tidak seorang pun dapat dipenjara tanpa saksi yang jelas. Pengesahan ini
menjadi dokumen tertulis yang pertama tentang hak-hak tuan tanah, gereja,
ksatria dan orang merdeka atau orang sipil yang belum menikmati kebebasan.
Berlanjut
setelah keberhasilan tuan tanah, bangsawan dan orang merdeka untuk
memperjuangkan hak-hak mereka di hadapan raja membangkitkan kesadaran
diberbagai kalangan masyarakat terhadap pentingnya hak-hak untuk dihormati dan
dilindungi. Pada 1628, kaum bangsawan menuntut hak-hak mereka kepada raja.
Mereka mencetuskan Petition
Of Right. Yang menuntut sebuah negara yang konstitusional, termasuk
didalamnya fungsi parlemen dan fungsi pengadilan. Jhon locke (1632-1704)
bersama lord Ashley merumuskan tuntutan bagi toleransi beragama. Selain itu,
juga menyatakan bahwa semua orang diciptakan sama dan memiliki hak-hak alamiah
yang tidak data dicabut seperti hak untuk hidup, kemerdekaan hak milik dan hak
untuk meraih kebahagiaan.
Salah satu
karya Locke yang terkenal ialah second treaties on civil government yang berisi mengenai negara atau
pemerintah harus berfungsi untuk melindungi hak milik pribadi. Pemerintah dibentuk
guna menjamin kehidupan, harta benda dan kesejahteraan rakyat. Gagasan locke
ini sesuai dengan perkembangan didalam masyarakat inggris yang mulai berubah
dari nehgara kerajaan yang absolut menuju kerajaan yang konstitusional.
Pada 1653 instrument of government berhasil didesakkan. Pembatasan
kekuasaan raja semakin dikukuhkan dengan lahirnya Habeas Corpus Act pada Mei 1679. Lonceng kebebasan terus
berdentang dan pada 16 desember 1689 Bill
Of Rights lahir. Mereka
tidak hanya berhasil membebaskan diri dari kesewenangan raja. Dan mereka juga
berhasil membentuk parlemen yang mempunyai kewenangan untuk mengontrol
kekuasaan raja. Itulah sekilas sejarah awal dari HAM yang berkembang di barat
khususnya yang berkembang diwilayah Inggris.
Ada tiga
prinsip utama dalam pandangan normatif hak asasi manusia, yaitu berlaku secara
universal, bersifat non-diskriminasi dan imparsial. Prinsip keuniversalan ini
dimaksudkan agar gagasan dan norma-norma HAM telah diakui dan diharapkan dapat
diberlakukan secara universal atau internasional. Prinsip ini didasarkan atas
keyakinan bahwa umat manusia berada dimana-mana,disetiap bagian dunia baik di
pusat-pusat kota maupun di pelosok pelosok bumi yang terpencil. Berdasar hal
itu ham tidak bisa didasarkan secara partikular yang hanya diakui kedaerahahan
dan diakui secara local.
Prinsip
kedua dalam norma HAM adalah sifatnya yang non-diskriminasi. Prinsip ini
bersumber dari pandangan bahwa semua manusia setara (all human being are
equal). Pandangan ini dipetik dari salah satu semboyan Revolusi Prancis,
yakni persamaan (egalite). Setiap orang harus diperlakukan setara.
Seseorang tidak boleh dibeda-bedakan antara satu dengan yang lainnya. Akan
tetapi latar belakang kebudayaan sosial dan tradisi setiap manusia diwilayahnya
berbeda-beda. Hal ini tidak bisa dipandang sebagai suatu hal yang negatif,
melainkan harus dipandang sebagai kekayaan umat manusia. Karena manusia berasal
dari keanekaragaman warna kulit seperti kulit putih,hitam, kuning dan lainnya.
Keanekaragam kebangsaan dan suku bangsa atau etnisitas. Kenekaragaman agama
juga merupakan sesuatu hal yang mendapat tempat dalam sifat non-diskriminasi
ini. Pembatasan sesorang dalam beragama merupakan sebuah pelanggaran HAM.
Prinsip
ketiga ialah imparsialitas. Maksud dari prinsip ini penyelesaian sengketa tidak
memihak pada suatu pihak atau golongan tertentu dalam masyarakat. Umat manusia
mempunyai beragam latar belakang sosial aupun latar belakang kultur yang
berbeda antara satu dengan yang lain hal ini meupakan sebuah keniscayaan.
Prinsip imparsial ini diimaksudkan agar hukum tidak memihak pada suatu
golongan. Prinsip ini juga dimaksudkan agar pengadilan sebuah kasus
diselesaikan secara adil atau tidak meihak pada salah satu pihak. Pemihakan
hanyalah pada norma-norma ham itu sendiri.
Terdapat
dua garis besar pembagian hak asasi manusia yaitu Hak Negatif dan Hak Positif.
Pembagian hak-hak ini berhubungan dengan dengan ukuran keterlibatan negara
dalam pemenuhan hak asasi manusia. Pembagian ini tidak berdasarkan baik atau
buruk dalam hak yang terkandung di dalamnya.
Mengenai
Hak Negatif adalah hak meminimalkan peran campur tangan negara, maka semakin
terpenuhi pula hak-hak sipil dan politik. Sebaliknya, bila negara terlalu
banyak melakukan campur tangan, maka semakin terhambat pula pelaksanaan hak-hak
sipil politik warganya. Peminimalisiran peran negara dalam pemenuhan hak-hak
sipil dan politik karena hak-hak yang berkaitan dengan sipil dan politik adalah
hak yang berkaitan dengan kebebasan. Karena sebagian besar kandungan hak-hak
sipil politik adalah hak-hak atas kebebasan (rights to liberty).
Hak yang
terkandung dalam hak sipil dan politik ada dua puluh dua hak, yaitu:
a. Hak atas kehidupan,
karena hidup seseorang harus dilindungi.
b. Hak untuk tidak
disiksa dan diperlakukan secara keji, karena setiap orang berhak untuk
memperoleh perlakuan secara manusiawi dan tidak merendahkan martabat.
c. Hak untuk tidak
dperbudak dan dipekerjakan secara paksa
d. Hak atas kebebasan
dan keselamatan pribadi.
e. Hak setiap orang yang
ditahan untuk diperlakukan secara manusiawi.
f. Hak setiap orang
untuk tidak dipenjara akibat tidak mampu memenuhi kewajiban kontrak,
ketidakmampuan sesorang dalam memenuhi suatu perjanjian kontrak, tidak boleh
dipenjara, hanya boleh melalui hukum perdata hanya melalui penyitaan.
g. Hak atas kebebasan
bergerak dan memilih tempat tinggal.
h. Hak setiap warga
asing.
i.
Hak atas pengadilan yang berwenang, independen dan
tidak memihak.
j.
Hak atas perlindungan dari kesewenangan hukum
pidana.
k. Hak atas perlakuan
yang sama didepan hukum.
l.
Hak atas urusan pribadi.
m. Jak atas kebebasan
berpikir, berkeyakinan dan beragama.
n. Hak berpendapat dan
berekspresi.
o. Hak atas kebeasan
berkumpul.
p. Hak atas kebebasan
berserikat.
q. Hak untuk menikah dan
membentuk keluarga.
r.
Hak anak atas perlindungan bagi perkembangannya.
s. Hak untuk
berpartisipasi dalam politik.
t.
Hak atas kedudukan dan perlindungan yang sama
didepan hukum.
u. Hak bagi golongan
minoritas.
v. Larangan propaganda
perang dan diskriminasi.
Selain hak
hak sipil dan politik diatas hak asasi manusia juga mencakup hak dalam bidang
ekonomi, sosial dan budaya. Hak ini termasuk dalam pembagan hak positif yang
mengusahakan peran negara secara maksimal dalam pemenuhannya. Adanya hak ini
dalam HAM universal adalah buah dari perdebatan blok sosialis eropa timur
dengan blok liberal. Karena blok sosialis lebih berpegangan pada ekonomi
sebagai dasar masyarakat. Kebijakan negara sosialis lebih menitikberatkan pada
pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya seperti pendidikan gratis.
Sedangkan masyarakat blok liberal lebih menekankan manusia sebagai individu
yang bebas. Namun, akhirnya usulan dari blok sosialis diterima. Sehingga HAM
universal menganjurkan melindungi dan memnuhi hak-hak ekonomi, sosial dan
budaya setiap warganya.
Pengakuan
dan perlindungan universal atau jaminan normatif atas terpenuhinya hak-hak
ekonomi, sosial dan budaya tercantum dalam Kovenan Internasional Hak-Hak
Ekonomi, Sosial dan Budaya (international
covenant on economic, social and culture rights). Ada sepuluh hak yang
diakui dalam kovenan tersebut. Hak-hak tersebut dapat diuraikan sebaagai berikut.
Pertama, hak untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,
sosial dan budaya. Kedua, hak atas pekerjaan. Ketiga, hak atas
upah yang layak, kondisi kerja yang aman dan sehat, peluang karir dan liburan. Keempat,
hak berserikat dan mogok kerja bagi buruh. Kelima, hak atas jaminan
sosial. Keenam, hak atas perlindungan keluarga termasuk ibu dan anak. Ketujuh,
hak atas standar hidup yang layak, yakni sandang, pangan dan perumahan. Kedelapan,
hak atas kesehatandan lingkungan yang sehat. Kesembilan, hak atas
pendidikan. Kesepuluh, hak untuk berpartisipasi dalam kebudayaan.
Itulah
sekilas gambaran singkat mengenai HAM internasional. Dari mulai sejarah awal
Magna Charta sampai ke isi dari HAM internasional yang dibagi atas dua pokok
garis besar yaitu hak positif dan hak negatif. Kedua hak itu didasarkan atas
partisipasi negara dalam pemenuhannya.
C. Adakah HAM dalam
Islam?
Pertanyaan
adakah ham dalam Islam harus dirunut secara sejarah dialektika HAM dalam Islam.
Menurut Anas Urbaningrum hak asasi manusia atau lebih dikenal manusia modern
sebagai HAM, telah lebih dahulu diwacanakan oleh Islam sejak empat belas abad
silam. Hal ini memberi kepastian bahwa pandangan Islam yang khas tentang HAM
sebenarnya telah hadir sebelum deklarasi universal HAM PBB pada 18 Shafar 1369
Hijriyah atau bertepatan dengan 10 Desember 1948 Masehi (Anas, 2004;91). Secara
internasional umat Islam yang terlembagakan dalam Organisasi Konferensi Islam
(OKI) pada 5 Agustus 1990 mengeluarkan deklarasi tentang HAM dari perspektif
Islam. Deklarasi yang juga dikenal sebagai “Deklarasi Kairo” mengandung prinsip
dan ketentuan tentang HAM berdasarkan syari’ah (Azra).
HAM dalam Islam telah
dibicarakan sejak empat belas tahun yang lalu (Anas Urbaningrum, 2004;91). Ini
dibuktikan oleh adanya Piagam Madinah (mitsaq Al-Madinah) yang terjadi
pada saat Nabi Muhammad berhijrah ke
kota Madinah. Dalam Dokumen Madinah atau Piagam Madinah itu berisi antara lain
pengakuan dan penegasan bahwa semua kelompok di kota Nabi itu, baik umat
yahudi, umat nasrani maupun umat Islam sendiri, adalah merupakan satu bangsa
(Idris, 2004;102). Dari pengakuan terhadap semua pihak untuk bekerja sama
sebagai satu bangsa, didalam piagam itu terdapat pengakuan mengenai HAM bagi
masing-masing pihak yang bersepakat dalam piagam itu. Secara langsung dapat
kita lihat bahwa dalam piagam madinah itu HAM sudah mendapatkan pengkuan oleh
Islam.
Memang,
terdapat prinsip-prinsip HAM yang universal; sama dengan adanya perspektif
Islam universal tentang HAM (huqul al-insan), yang dalam banyak hal
kompatibel dengan Deklarasi Universal HAM (DUHAM). Tetapi juga harus diakui,
terdapat upaya-upaya di kalangan sarjana Muslim dan negara Islam di Timur
Tengah untuk lebih mengkontekstualisasikan DUHAM dengan interpretasi tertentu
dalam Islam dan bahkan dengan lingkungan sosial dan budaya
masyarakat-masyarakat Muslim tertentu pula.
Islam
sebagai agama universal membuka wacana signifikan bagi HAM. tema-tema HAM dalam
Islam, sesungguhnya merupakan tema yang senantiasa muncul, terutama jika
dikaitkan dengan sejarah panjang penegakan agama Islam. Menurut Syekh Syaukat
Hussain yang diambil dari bukunya Anas Urbaningrum, HAM dikategotrikan dalam
dua klasifikasi. Pertama, HAM yang didasarkan oleh Islam bagi seseorang sebagai
manusia. Dan kedua, HAM yang diserahkan kepada seseorang atau kelompok tertentu
yang berbeda. Contohnya seperti hak-hak khusus bagi non-muslim, kaum wanita,
buruh, anak-anak dan sebagainya, merupakan kategori yang kedua ini (Anas,
2004;92).
Berdasarkan
temuan diatas akan kita coba mencari kesamaan atau kompatibilitas antara HAM
yang terkandung dalam Islam. Akan kita coba membagi hak asasi manusia secara
klasifikasi hak negatif dan hak positif. Dalam hal ini hak negatif yang
dimaksud adalah hak yang memberian kebebasan kepada setiap individu dalam
pemenuhannya.
Yang
pertama adalah hak negatif yaitu memberikan kebebasan kepada menusia dalam
pemenuhannya. Bebrapa yang dapat kita ambil sebagai contoh yaitu:
Hak atas
hidup, dan menghargai hidup manusia. Islam menegaskan bahwa pembunuhan terhadap
seorang manusia ibarat membunuh seluruh umat manusia. Hak ini terkandung dalam
surah Al-Maidah ayat 63 yang artinya :
“Oleh karena itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi bani israil, bahwa: barang
siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang
lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia
telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memlihara kehidupan
seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia
semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan
(membawa) keternagan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantar amereka
sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi”. (QS 5;63)
Hak untuk
mendapat perlindungan dari hukuman yang sewenarg wenang. yaitu dalam surat Al
An’am : 164 dan surat Fathir 18 yang masing masing artinya:
“Katakanlah:
“Apakah aku mencari Tuhan selain Allah, padahal Dia adalah tuhan bagi segala
sesuatu. Dan tidaklah sesorang membuat dosa melainkan kemudharatannya kembali
kepada dirinya sendiri; dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang
lain. Kemudian kepada Tuhanmulah kamu kembali, dan akan diberitakan-Nya
kepadamu apa yang kamu perselisihkan”. (QS
6;164)
“Dan
orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan jika sesorang yang
berat dosanya memanggil (orang lain) untuk memikul dosanya itu tiadalah akan
dipikulkan untuknya sedikit pun meskipun (yang dipanggilnya itu) kaum
kerabatnya. Sesungguhnya yang dapat kamu beri peringatan hanya orang-orang yang
takut kepada azab Tuhannya (sekalipun) mereka tidak melihat-Nya dan mereka
mendirikan sembahyang. Dan barangsiapa yang mensucikan dirinya, sesungguhnya ia
mensucikan diri untuk kebaikan dirinya sendiri. Dan kepada Allah-lah
kembali(mu)”. (QS 35;18)
Hak atas
keamanan dan kemerdekaan pribadi terdapat dalam surat An Nisa ayat 58 dan surat
Al-Hujurat : 6 yang berbunyi seperti ini:
“Sesungguhnya
Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan(menyuruh
kamu) apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan
adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu.
Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat”. (QS 4;58)
“Hai
orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang yang fasik membawa suatu
berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah
kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaanya yang menyebabkan kamu menyesal
atas perbuatanmu itu”. (QS 49;6)
Hak atas
kebebasan beragama memilih keyakinan berdasar hati nurani. Yang bisa kita lihat
secara tersirat dalam surat Al Baqarah ayat 256 dan surat Al Ankabut ayat 46
yang berbunyi:
“Tidak
ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang
benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada yang
thagut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada
buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi
Maha Mengetahui”. (QS 2;256)
“Dan
janganlah kamu berdebat dengan ahli kitab, melainkan dengan cara yang paling
baik, kecuali dengan orang-orang zhalim di antara mereka, dan katakanlah: “kami
telah beriman kepada (kitab-kitab) yang diturunkan kepada kami dan yang
diturunkan kepadamu; Tuhan kami dan Tuhanmu adalah satu; dan kami hanya
kepada-Nya berserah diri”. (QS 29;46)
Hak atas
persamaan hak didepan hukum secara tersirat terdapat dalam surat An-Nisa ayat 1
dan 135 dan Al Hujurat ayat13:
“Hai
sekalian manusia bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciotakan dari diri
yang satu, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya
Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan
bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling
meminta satu sama lain, dan (peliharalah)hubungan silaturahim. Sesungguhnya
Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu”.
(QS 4;1)
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak
keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu
bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tau
kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin
menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau
enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa
yang kamu kerjakan”. (QS 4;135)
“Hai
manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang
perempuan dan menjdaikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu
saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di
sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah
Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”. (QS
49;13)
Dalam hal
kebebasan berserikat Islam juga memberikan dalam surat Ali Imran ayat 104-105
yang berbunyi:
Dan
hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan,
menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar ; merekalah orang
yang beruntung. (QS 3;104)
Dan
janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai berai dan berselisih
sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang
yang mendapat siksa yang berat. (QS 3;105)
Dalam
memberikan suatu protes terhadap pemerintahan yang zhalim dan bersifat tiran.
Islam memberikan hak untuk memprotes pemerintahan yang zhalim, secara tersirat
dapat diambil dari surat An-Nisa ayat 148, surat Al Maidah 78-79, surat Al
A’raf ayat 165, Surat Ali Imran ayat 110 yang masing masing berbunyi:
Allah
tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh
orang yang dianiaya. Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS 4;148)
Telah
dila’nati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan ‘Isa Putera
Maryam. Yang demikian itu. Disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. (QS 5;78)
Mereka
satu sama lain selalu tidak melarang tindakan yang munkar yang mereka perbuat.
Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu. (QS 5;79)
Maka
tatkala mereka melupakan apa yang diperingatkan kepada mereka, Kami selamatkan
orang-orang yang melarang dari perbuatan jahat dan Kami timpakan kepada orang-orang
yang zalim siksaan yang keras, disebabkan mereka selalu berbuat fasik. (QS 7;165)
Kamu
adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang
ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli
Kitab Beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka; diantara mereka yang ada
yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik. (QS 3;110)
Dalam
pemenuhan kebutuhan dasarnya seperti bentuk hak positif dalam hak ekonomi
sosial dan Islam pun mengandung secara tersirat mengenai hak ini.
Hak
mendapatkan kebutuhan dasar hidup manusia secara tersirat terdapat dalam surat
Al Baqarah ayat 29, surat Ad-Dzariyat ayat 19, surat Al Jumu’ah ayat 10, yang
berbunyi:
Dia-lah
Allah, yang menjadikan segala yang ada dimuka bumi untuk kamu dan Dia
berkehendak menuju langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha
Mengetahui segala sesuatu. (QS 2;29)
Dan
pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang
miskin yang tidak mendapat bagian. (QS 51;19)
Apabila
telah ditunaikan sembahyang, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah
karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. (QS 62;10)
Dalam hak
mendapatkan pendidikan Islam juga memiliki pengaturan secara tersirat dalam
surat Yunus ayat 101, surat Al-Alaq ayat 1-5, surat Al Mujadilah ayat 11 dan
surat Az-Zumar ayat 9 yang masing-masing berbunyi berbunyi:
Katakanlah:
“Perhatikanlah apa yang ada di langit dan di bumi. Tidaklah bermanfa’at tanda
kekuasaan Allah dan rasul-rasul yang memberi peringatan bagi orang-orang yang
tidak beriman”. (QS 10;101)
Hai
orang-orang yang beriman, apabila dikatakan kepadamu: “berlapang-lapanglah
dalam majlis”, maka lapangkanlah. Niscaya Allah akan memberi kelapangan
untukmu. Dan apabila dikatakan:berdirilah kamu, maka berdirilah kamu, niscaya
Allah akan meninggikan orang orang yang beriman diantaramu dan orang-orang yang
diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang
kamu kerjakan. (QS 58;11)
(apakah
kamu hai orang yang musyrik) ataukah orang-orang yang beribadat di waktu-waktu
malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada (azab) akhrat dan
mengharapkan rahmat Tuhannya? Katakanlah: “adakah sama orang-orang yang
mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?”. Sesungguhnya orang yang
berakallah yang dapat menerima pelajaran.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan:
Berdasarkan paparan diatas dan
pembahasan diatas dapat ditarik keimpulan berdasarkan beberapa analisis. Dari
analisis diatas antara HAM yang berkembang di dunia internasional tidak
bertentangan antara satu sama lain. Bahkan organisasi Islam internasional yang
terlembagakan dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI) pada 5 Agustus 1990
mengeluarkan deklarasi HAM.
Kemudian Islam mematahkan
bahwa dalam Islam telah dibicarakan sejak empat belas tahun yang lalu (Anas
Urbaningrum, 2004;91). Fakta ini mematahkan bahwa Islam tidak memiliki konsep
tentang pengakuan HAM. Ini dibuktikan oleh adanya piagam madinah (mitsaq
Al-Madinah) yang terjadi pada saat Nabi Muhammad berhijrah ke kota Madinah. Dalam dokumen madinah
atau piagam madinah itu berisi antara lain pengakuan dan penegasan bahwa semua
kelompok di kota Nabi itu, baik umat yahudi, umat nasrani maupun umat Islam
sendiri, adalah merupakan satu bangsa (Idris, 2004;102). Dalam dokumen itu
dapat disimpulkan bahwa HAM sudah pernah ditegakkan oleh Islam
Berdasar analisis diatas Islam
mengandung pengaturan mengenai HAM secara tersirat. Dapat kita bagi menjadi
sembilan bagian hak asasi manusia dalam islam yang pengaturannya secara
tersirat.
Hak atas hidup, dan menghargai
hidup manusia. surah Al-Maidah ayat 63. Hak untuk mendapat pelindungan dari
hukuman yang sewenag wenang yaitu dalam surat Al An’am : 164 dan surat Fathir
18. Hak atas keamanan dan kemerdekaan pribadi terdapat dalam surat An Nisa ayat
58 dan surat Al-Hujurat ayat 6. Hak atas kebebasan beragama memilih keyakinan
berdasar hati nurani secara tersirat dalam surat Al Baqarah ayat 256 dan surat
Al Ankabut ayat 46. Hak atas persamaan hak didepan hukum secara tersirat
terdapat dalam surat An-Nisa ayat 1 dan 135 dan Al Hujurat ayat13. Dalam hal
kebebasan berserikat Islam juga memberikan dalam surat Ali Imran ayat 104-105.
Dalam memberikan suatu protes terhadap pemerintahan yang zhalim dan bersifat
tirani secara tersirat dapat dilihat pada surat an-nisa ayat 148, surat al
maidah 78-79, surat Al A’raf ayat 165, surat Ali Imran ayat 110.
Dalam pemenuhan kebutuhan
dasarnya seperti bentuk hak positif dalam hak ekonomi sosial dan budaya Islam
pun mengandung secara tersirat mengenai hak ini. Hak mendapatkan kebutuhan
dasar hidup manusia secara tersirat terdapat dalam surat Al Baqarah ayat 29,
surat Ad-Dzariyat ayat 19, surat Al Jumu’ah ayat 10. Dalam hak mendapatkan
pendidikan Islam juga memiliki pengaturan secara tersirat dalam surat Yunus
ayat 101, surat Al-Alaq ayat 1-5, surat Al Mujadilah ayat 11 dan surat Az-Zumar
ayat 9.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an
Thaha, Idris, Demokrasi
Religius: Pemikiran Politik Nurcholish Madjid dan M. Amien Rais, Jakarta:
Penerbit Teraju, 2004
Radjab, Suryadi,
Dasar-Dasar Hak Asasi Manusia, Jakarta: PBHI, 2002
Idrus, Junaidi,
Rekonstruksi Pemikiran Nurcholish Madjid Membangun Visi dan Misi Baru Islam
Indonesia, Jogjakarta: LOGUNG PUSTAKA, 2004
Pramudya, Willy, Cak Munir,
Engkau Tak Pernah Pergi, Jakarta: GagasMedia 2004
Nainggolan, Zainuddin S.,
Inilah Islam, Jakarta: DEA, 2000
Urbaningrum, Anas,
Islamo-Demokrasi Pemikiran Nurcholish Madjid, Jakarta: Penerbit Republika, 2004
KATA PENGANTAR
بسم الله الرّحمن الرّحيم
الحمد لله ربّ العالمين. والصّلاة والسّلام على أشرف الأنبياء والمرسلين سيّدناومولانامحمّدوعلى اله وصحبه اجمعين.
Alhamdulillah, saya panjatkan
kehadirat allah SWT, berkat taufik dan hidayah-Nya lah sehingga saya daoat
menyelesaikan tugas makalah ini.
Salawat serta salam tak lupa
pula selalu kita haturkan kepada Nabi akbar Muhammad SAW, beserta para sahabat
dan para pengikut beliau hingga akhir zaman.
Makalah ini disajikan dalam
rangka mengerjakan tugas mandiri pada mata kuliah Civic Education yang diasuh
oleh Bapak Muhammad Yusuf Djantera. Dalam kesempatan ini saya sebagai penyusun
makalah menyampaikan banyak-banyak ucapan terima kasih terutama kepada ibu
dosen pengasuh serta seluruh pihak yang turut andil dalam pembuatan makalah
ini.
Saya selaku penyusun menyadari
bahwa dalam penyusunan makalah ini banyak sekali terdapat kekurangan baik dari
segi penulisan maupun isi dari makalah ini. Oleh karena itu kritik dan saran
yang bersiat membangun sangat saya harapkan.
Semoga makalah yang saya susun
dapat bermanfaat, baik bagi diri saya selaku penyusun maupun bagi pambaca.
Banjarmasin, Desember 2009
Penyusun
|
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR ........................................................................................... i
DAFTAR
ISI ......................................................................................................... ii
BAB I : PENDAHULUAN........................................................................ 1
A.
Latar Belakang
Masalah.................................................... 1
B.
Rumusan Masalah............................................................... 2
C.
Tujuan Pembahasan Masalah................................................. 2
BAB II : PEMBAHASAN........................................................................... 2
A.
Apakah Islam Itu?................................................................ 3
B.
Apakah HAM Itu?................................................................ 4
C.
Adakah HAM Dalam Islam.................................................... 9
BAB III : PENUTUP.................................................................................... 16
Kesimpulan................................................................................. 16
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................... 17
|
TUGAS MANDIRI
Civic Education
|
DOSEN PENGASUH
Muhammad Yusuf Djantera
|
HAK ASASI MANUSIA
DALAM ISLAM
O L E H :
Norita Hartati
0901240371
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ANTASARI
FAKULTAS TARBIYAH
JURUSAN TADRIS BAHASA INGGRIS
BANJARMASIN
2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar