Agama Islam mengatur ketentuan pembagian warisan secara
rinci dalam Al-Qur’an agar tidak terjadi perselisihan antara sesama ahli waris
sepeninggal orang yang meninggal dunia dan hartanya diwarisi.
Agama Islam menghendaki dan meletakkan pinsif adil dan
keadilan sebagai salah satu sendi pembentuk dan pembinaan masyarakat dapat
ditegakkan.